Kembali

Sektretariat Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP)-Kab. Sabu Raijua

Sekretariat merupakan unit kerja pada BKPP Kab. Sabu Raijua. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 

    Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKDPP Kab. Sabu Raijua.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

    a.  pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan badan;

    b.  penyusunan rencana, program, dan anggaran badan;

    c.  pembinaan dan pemberian dukungan administrasi badan yang meliputi penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, keuangan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat dan keprotokolam, kearsipan dan dokumentasi;

    d.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja badan; dan

    e.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 

    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki 2 Subbagian yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yaitu:

    Sub bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum BKDPP Kab. Sabu Raijua. Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
    Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup administrasi umum dan kepegawaian Badan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi:

    1. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan kepegawaian badan;
    2. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan sarana dan prasarana rumah tangga badan;
    3. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan, ketatalaksanaan, kepustakaan, tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi lingkup badan;
    4. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan lingkup badan;
    5. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penataan organisasi serta peraturan perundang-undangan lingkup badan, dan
    6. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

    Subbagian Perencanaan, Pengendalian dan Pelaporan merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum BKPPD Kota Kupang. Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKPP.

    (1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup Perencanaan dan Keuangan Badan.

    (2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan dan keuangan mempunyai fungsi :

    a.    menyusun rencana, program kegiatan dan anggaran badan;

    b.   menyiapkan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data lingkup badan;

    c.    menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja badan;

    d.   melaksanakan urusan tata laksana keuangan badan;

    e.    melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji lingkup badan;

    f.     melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi badan;

    g.    menyusun laporan keuangan badan;dan

    h.   melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

    Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) - Kab. Sabu Raijua © 2026

    Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas